DENGAN 100 RIBU SUDAH DAPAT BERWAKAF UNTUK ASRAMA YATIM

Assalamu’alaikum Warohmatullahiwabarokatuh
Raih keberkahan Dengan Berwakaf
Secara istilah wakaf diartikan sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Adapun yang dimaksud dengan menahan adalah menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.

Nabi Muhammad SAW Bersabda

Sesungguhnya di antara amal shaleh yang mendatangkan pahala setelah orang yang mengamalkannya meninggal dunia, yaitu; Ilmu yang disebarluaskan olehnya, Anak shaleh yang ditinggalkannya, Mushaf (alquran) yang diwariskannya, Masjid yang dibangunnya, Rumah yang didirikan dengan tujuan dijadikan sebagai tempat bermalam (penginapan) orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), Sungai yang dialirkan guna kepentingan orang banyak, Harta yang disedekahkannya.

(HR. Ibnu Majah)

Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim bahwa ada tiga amalan yang tidak terputus walaupun telah meninggal dunia, salah satunya sedekah jariyah (wakaf).

Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah bersabda:

Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali dari tiga sumber: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya. (HR Muslim).

Sampai saat ini tanah dan bangunan yang menjadi pusat kegiatan Yayasan Bakti Insan Parahyangan Statusnya masih sewa /kontrak, untuk itu kami mohon doa dan dukungan dari Ayah/Bunda/Kakak supaya kami dapat segera memiliki sendiri tanah dan bangunan tersebut.

Kenapa Harus Wakaf Pembebasan Lahan Dan Bangunan

Pahala dari shalat tahajud terputus setelah shalat itu selesai.

Pahala dari puasa sunah terputus setelah berbuka.

Pahala dari baca Al-Quran terputus setelah berhenti baca Al-Quran.

Tapi Tidak Dengan Pahala Wakaf Pembebasan Tanah dan Bangunan

Pahalanya terus mengalir walau sedekahnya sudah selesai.Tidak terputus sekalipun pewakafnya sudah meninggal dunia.

LOKASI PEMBEBASAN TANAH DAN BANGUNAN

Jl. Bojong Koneng Kampung Cilendek RT 03 RW 16, Desa Singasari Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat – 46412

Luas Lahan

243 m²

HARGA TANAH DAN BANGUNAN

Rp. 1.000.000.000,-

Atau

Rp. 4.000.000,-/ m²

Untuk memudahkan pewakif (orang yang berwakaf) dapat berpartisipasi sebesar Rp.100.000 atau kelipatanya atau dibawah angka tersebut dipersilahkan tidak ada batasan wakaf tunai.

Sertifikat Wakaf Tunai diterbitkan dalam nominal Rp 100.000,- dan jumlah lain yang lebih besar

Informasi Rekening Yayasan Bakti Insan Parahyangan

437001027811538

0130282733100

7215088434

1770022669615
An. Yayasan Bakti Insan Parahyangan

Semoga pahala Wakaf terus mengalir hingga Yaumil Akhir Semoga menjadi wasilah untuk rizki yang melimpah dan barokah dunia serta akhrat. Aamiin Yaa Robbal’alamiin

Bersama Yayasan Bakti Insan Parahyangan

Menebar Manfaat Berbagi Ceria

Kategori Program